PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Peradilan
adalah tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kata
“Peradilan”, Dalam bahasa arab digunakan kata”qada”, jamaknya aqdiya yang
artinya,memutuskan perkara/ perselisihan antara dua orang atau lebih
berdasarkan hukum Allah. Qada dapat pula diartikan, Sesuatu hukum antara
manusia dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.
Para ahli fiqh memberikan definisi qada sebagai suatu keputusan produk
pemerintah, atau menetapkan hukum syarâ dengan jalan penetapan. Dalam sebuah
peradilan pasti akan ada penggugat dan ada yang tergugat atau lebih dikenal
dengan tersangka. Dalam suatu gugatan perlu adanya syarat dan ketentuan yang
berlaku yang telah ditetapkan. sebagai syarat gugatan juga memerlukan bukti
yang kuat.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarakan
judul makalah ini penggugat dan tergugat maka masalah dapat di identifikasikan
sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ?
2.
Apa saja syarat penggugat dan teergugat?
3.
Apa bukti sebagai syarat gugatan?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang penggugat dan
tergugat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penggugat dan Tergugat
Penggugat
adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang
diambil orang lain atau krena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang
dianggap merugikan dirinya. Penggugat disebut juga dengan penuntut, pendakwa
atau penuduh. Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan
berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk mempertanggungjawabkan
kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan. Tergugat sering disebut juga
dengan terdakwa, atau tertuduh.
B.
Syarat-syarat Gugatan:
1. Gugatan disampaikan secara tertulis
yang ditujukan ke pengadilan dan di tandatangani oleh penggugat. Jika penggugat
tidak bisa menulis, boleh mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua
pengadilan, yang nantinya akan dicatat oleh petugas pencatat.
2. Gugatan harus diuraikan dengan jelas
dan rinci (tafshil), baik permasalahannya maupun alasan-alasan gugatan.
3. Tuntutan harus sesuai dengan kejadian
perkara.
4. Memenuhi persyaratan khusus yang dibuat
oleh pengadilan.
5. Pihat tergugat tertentu orangnya.
6. Penggugat dan tergugat sama-sama
mukallaf, baligh dan berakal.
7. Penggugat dan tergugat tidak dalam
keadaan berperang membela agama.
c. Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa
yang Tidak Hadir di Persidangan.
Dalam pemeriksaan harus
dihadirkan pihak-pihak yang berperkara. Untuk pendakwa dianggap tidak ada
masalah hadir di persidangan, karena ia yang menuntut agar perkaranya
dimejahijaukan. Sedangkan terdakwa juga harus hadir. Jika tidak, pengadialn
tetap memanggilnya sampai batas tiga kali. Bila tidak hadir juga, maka hakim
boleh memutuskan perkara atas orang ghaib ini. Putusan ini ( dalam bahasa
peradilan) disebut dengan putusan verstek (tidak hadir atau in absentia), yakni
putusan pengadilan tanpa kehadiran pihak terdakwa atau tertuduh. Imam Syafi dan
Imam Ahmad bin Hambal membolehkan hakim memutuskan perkara dengan cara versterk
ini.
Menurut Imam Abu Hanifah,
Ibn Abi Laila, Syuraih, dan Umar bin Abdul Aziz tidak membolehkan putusan
verstek ini. Alasan yang dikemukakan adalah mungkin saja ketidakhadiran
terdakwa karena ada hujjah yang menyebabkannya tidak bisa hadir di persidangan.
Akan tetapi jika ada wakilnya, persidangan bisa dilanjutkan atau dilangsungkan.
Ø Cara memeriksa terdakwa :
· Hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang
berperkara
Jika
tidak dapat didamaikan, perkara itu diperiksa menurut ketentuan yang berlaku.
Beberapa kemungkinan dalam jalannya persidangan, yang apda akhirnya hakim
memutuskan perkara :
a. Apabila terdakwa mengikrarkan
(mengakui) tuduhan, maka hakim memutuskan perkara sesuai dengan pengakuan
tersebut, dan pemeriksaan terdkawa dianggap tuntas.
b.
Apabila terdakwa mengingkari tuduhan pendakwa, maka hakim meminta kepada
pendakwa untuk menudatangkan bukti-bukti perkara.
c.
Apabila bukti-bukti tidak cukup, sedangkan pendakwa tidak mampu membuktikan
kebenaran gugatannya, lalu ia minta supaya pihak terdakwa disumpah, maka hakim
harus meluluskan permintaannya, setelah itu hakim memutuskan perkara
berdasarkan sumpah terdakwa.
D. Bukti (Bayyinah) Dan Sumpah Dalam
Peradilan
·
Macam-macam Bukti
Suatu dakwaan dapat diterima dan dibenarkan
apabila disertai dengan bukti yang lengkap. Macam-macam bukti :
a. Saksi
b. Barang bukti
c. Pengakuan terdakwa
d. Sumpah, Sumpah ada dua macam :
1) Sumpah untuk berjanji melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu.
2) Sumpah untuk memberikan keterangan guna menguatkan bahwa sesuatu itu
benar-benar demikian atau tidak.
e. Pengetahuan atau keyakinan hakim Pengetahuan hakim yang ada
relevansinya dengan pemeriksaan perkara merupakan satu bukti dalam penyelesaian
perkara tersebut. Tapi pengetahuan dan keyakinan dari hakim ini hanya terbatas
untuk menguatkan bukti yang lain. Juga tidak berlaku dalam perkara pidana.
2. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah
Orang yang bersumpah dianggap sah sumpahnya apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mukallaf Yaitu baligh dan berakal.
b. Atas kehendak sendiri Tidak ada paksaan dari pihak
manapun.
c. Sengaja mengucapkan sumpah.
d. Harus dengan nama Allah.
3. Lafal-lafal Sumpah Kata billaahi adalah
salah satu sumpah yang diawali huruf qasam. Kata-kata qasam adalah Kata-kata qasam
tersebut mengandung arti Demi Allah.
Contoh lafal
sumpah misalnya, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak mencuri. Boleh juga
diakhiri dengan kata laknat Allah, seperti sumpah lisan suami: Demi Allah, saya
bersumpah, bahwa istri saya telah berzina dengan si fulan. Kalau saya berdusta
saya bersedia dilaknat oleh Allah swt. Untuk selama-lamanya.
4. Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat Sumpah yaitu
suatu pernyataan yang khidmat, diucapkan pada waktu berjanji atau keterangan
dengan nama Allah dengan menggunakan huruf qasam (sumpah). Tujuan sumpah adalah
memberikan keterangan guna meyakinkan bahwa sesuatu itu demikian atau tidak.
Sumpah diucapkan oleh tergugat untuk menyangkal atau menolak gugatan yang
ditunjukan kepadanya. Jika tergugat bersedia bersumpah, hakim dapat memutskan
bahwa gugatan penggugat tidak benar. Sumpah yang diucapkan tergugat bahwa semua
gugatan penggugat itu tidak benar disebut yamin al-munkir (sumpah penolakan).
Apabila bukti-bukti sangat lengkap dan meyakinkan, tetapi terdakwa masih
menolak dan dikuatkan dengan sumpahnya, maka ketetapan hakim lebih didasarkan
kepada bukti daripada sumpah. Sebab bukti-bukti baik berupa saksi atau barang
bukti, lebih konkrit daripada sumpah, karena sumpah itu bersifat subyektif.
5. Pelanggaran Sumpah Pelanggaran sumpah terjadi bila
seseorang telah berikrar dengan menyebut nama Allah untuk mengerjakan atau
meninggalkan sesuatu lalu tidak ditepatinya. Adapun orang yang bersumpah untuk
tidak mengerjakan sesuatu, lalu orang lain disruhnya untuk mengerjakan
pekerjaan tersebut, maka tidak termasuk pelanggaran sumpah.
Orang yang melanggar sumpah karena lupa, juga tidak
termasuk melanggar sumpah.
Denda orang yang melanggar sumpah adalah memilih salah
atu dari hal-hal sebagai berikut: a. Memberi makan kepada 10 orang miskin
dengan makanan pokok (3/4 liter beras) tiap orang.
b. Memberi
pakaian 10 orang miskin, yaitu pakaian yang pantas untuk mereka.
c. Memerdekakan busak.
d. Mengerjakan puasa selama 3 hari. Allah berfirman:
Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama
tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Maidah/5:
89)
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan penggugat dan tergugat
dapat disimpulkan bahwa:
1. Gugatan menurut bahasa arab ialah talab yang
berarti tuntutan atau permintaan.
2. Gugatan menurut istilah ialah menghubungkan diri
sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan oran
lain.
3. Penggugat (mudda) ialah orang yang meminta hak
apabila dia diam saja tidak menuntutnya, maka dibiarkan saja.
4. Tergugat
(muddaalaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak
dibiarkan saja.
5. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila,
anak-anak dibawah umur, dan orang dungu tidak diterima.
6. Gugatan yang
ditujukan pada tergugat yang terdiri dari hamba sahaya, orang tua, anak-anak
dibawah umur, dan orang-orang dungu tidak bisa.
B. Saran
1. Bagi penggugat jangan asal menggugat orang, karena orang itu belum tentu bersalah. 2. Bagi tergugat janganlah bersumpah dengan sumpah palsu atau melanggar sumpah itu.
Tidak ada komentar:
Write komentar