AKHLAK BERHIAS
KELOMPOK 6 :
ü BINA
MAULINA
ü NURUL
FITRI
ü RAHDIANI
MARIZKA
ü MAWAR
HENNY
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Membahas masalah akhlak berhias dalam Islam, maka
tidak lain adalah membahas salah satu akhlak terpuji. Dikalangan pemuda maupun
pemudi masih terdapat banyak kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara
syari’at Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang
akhlak berhias menurut syari’at Islam mulai berkurang, karna banyaknya
demontrasi atau pentas busana muslim, khususnya busana muslimah. Untuk itulah,
kita sebagai generasi muda Islam bisa menyerap informasi tentang akhlak
berhias. Walaupun sudah terdapan banyak informasi tentang akhlak berhias
menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah atau aturan yang tertulis dalam
pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW, yang terlupakan,
baik secara sengaja atau memang adanya kekurangan perhatian dari tokoh agama
Islam di Indonesia.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu berhias?
2.
Apa itu akhlak berhias dan bagaimana cara merealisasikannya?
3. Apadasar hukum berhias? 4. Apa saja larangan atau anjuran dalam
akhlak berhias?
1.3
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui definisi berhias.
2. Untuk mengetahui definisi akhlak berhias
dan cara merealisasikannya.
3. Untuk mengetahui dasar hukum berhias 4. Untuk mengetahui larangan atau anjuran
dalam akhlak berhias.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
Pengertian
Berhias,
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai usaha
memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah, berdandan dengan
dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang dalam ajaran
Islam, karena ia
adalah naluri manusiawi. Adapun
yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup segala
macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada selain
suami istri.
Kata tabarruj diambil dari kata al buruj
yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita
yang bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya,sebagaimana
benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik
perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj
ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh
orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu
sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias,
berdandan, bermake up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh
wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan
sehingga penampilan dan gaya seorang
wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya. Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, berhias
adalah kebutuhan dasar untuk memperindah penampilan diri baik dilingkungan
rumah maupun di luar rumah. Berhias adalah bentuk ekspresi personal yang
menegaskan jati diri dan menjadi kebanggaan seseorang. Berhias dalam Bahasa
Arab disebut dengan kata “Zayyana-yuzayyini (QS Al-Hijr :16)” Secara istilah berhias dapat dimaknai sebagai
upaya setiap orang untuk memperindah diri dengan berbagai busana, aksesoris
ataupun yang lain dan dapat memperindah diri bagi pemakainya, sehingga memunculkan
kesan yang indah bagi yang menyaksikan serta menambah rasa percaya diri
penampilan untuk suatu tujuan tertentu.
Dalil Naqli Agama Islam memberi batasan dalam
etika berhias sebagaimana ditegaskan dalam Firman Allah SWT : “Dan hendaklah
kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, Hai ahlul bait, dan memberseihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS.
Al-Ahzab :33). Al Qur’an mempersilakan perempuan berjalan
di hadapan lelaki, tetapi diingatkannya
agar cara berjalannya
jangan sampai mengundang
perhatian. Dalam bahasa Al Qur’an disebutkan: “…dan janganlah mereka memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur : 31). Al Qur’an tidak
melarang seseorang berbicara
atau bertemu dengan lawan
jenisnya, tetapi jangan
sampai sikap dan isi pembicaraan
mengundang rangsangan dan
godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab : 32 . Pada
hakekatnya akhlak berhias dapat dikatagorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan
yang dibolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip
Islam (QS. Al-A’raf : 31), Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah itu
indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim). Adapun bentuk perangkap setan dalam
berhias, dapat kita telusuri melalui kisah manusia pertama sebelum diturunkan
ke Bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal di Surga, setan membisikkan pikiran
jahat kepada keduanya. Setan membujuk mereka untuk menampakkan auratnya dengan
cara merayu mereka untuk memakan buah khuldi. “Maka syaitan membisikkan pikiran
jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari
mereka. Yaitu auratnya dan syaitan berkata : “Tuhan kamu tidak melarangmu dan
mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau
tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)” (QS. Al-A’raf :20). Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang
baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila
kita akan melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu
haruslah baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah
memasuki wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf :
31, Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid,
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Apabila yang dimaksudkan adalah untuk
menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi,
apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk
perbuatan yang dilarang dalam islam. Selain menjurus kepada sikap sombong,
berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir,sedangkan tabzir dilarang oleh allah
SWT. Artinya:”dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang misikin dan orang yang
dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara- saudara syaitan dan
sayitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya. (QS.AL-ISRA:26-27)
Hal-hal yang perlu diperhatikan Berhias
merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan dirinya
menurut tunutan perkembangan zaman.Nilai keindahan dan kekhasan dalam berhias
menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan
zaman.Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias atau berdandan, maka
setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan
berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan
identitas diri seseorang. Berhias
bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi pakaian juga termasuk
sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias.Pakaian kita yang sederhana bisa
menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang tinggi apabila kita beri
hiasan agar kita terlihat cantik memakainya.Jilbab juga dapat menjadi
hiasan.Sekarang sudah banyak bentuk Jilbab yang berbagai macam, dan dapat menghias
diri kita agar terlihat indah dan nyaman dipakai. Perhiasan kita juga termasuk
salah satu alat untuk berhias.Arloji, kalung, gelang, cincin dsb.
Parfum juga termasuk, tapi kita tidak boleh
lupa. Bagi wanita Muslimat
yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di
rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan
di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang
yang menanganinya (karyawannya)
adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas
dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi
lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.
Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu,
agar tidak melanggar Syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah: a.
Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang diorientasikan sebagai rasa
syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
b. Dalam berhias tidak diperbolehkan
menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama c. Tidak boleh
menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non muslim d.
Tidak berlebih-lebihan e.
Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliyah f.
Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin g.
Berhias bukan untuk berfoya-foya ataupun riya’
Tata cara berhias :
Ø
Wajibnya Menutup Aurat
Ø Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan
Wanita Menyerupai Laki-laki Ø
Disunnahkan Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam
Berpakaian Dan Yang Selainnya Ø Haramnya Menyeret Kain Dengan
Kesombongan
Ø Haramnya Pakaian Syuhroh (agar
menjadi terkenal karena pakaian tersebut Ø Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali
Ada Udzur
Manfaat Berhias dengan memperhatikan
rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan
jati diri si pemakai sebagai seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan
menunjukan kepribadian seseorang. Muslim sejati akan selalu konsisten dengan
syari'at Islam, termasuk dalam berhias. Manfaat lain yang ditimbulkan berhias
ala Islami, seseorang akan merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan rasa ujub
dan angkuh. Karena berdandan dengan keangkuhan akan menimbulkan sikap riya' dan
merupakan perangkap setan yang harus dihindari. Di samping itu berhias secara
Islami akan menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan,
sebab berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala
kegiatan berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan
pahala dari Allah Swt. Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan
ketentuan agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan
memicu perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab
terjerumus ke dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan membahayakan si
pemakai. Perlu diketahui, Berlebih-lebihan ialah melewati diatas yang wajar
dalam menikmatiyang halal. Berhias secara verlebih-lebihan cenderung kepada
sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam islam. Setiap muslim dam
muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan
kesombongan, baok dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain.
Memoles wajah dengan bahan make-up terlamoau banyak serta menggunakan perhiasan
emas pada leher,kedua tanagn dan kedua kaki secar mencolok termasuk
berlebih-lebihan.perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk
menarik perhatian pihak lain,terutama lawan jenisnya
BAB III
LANDASAN EMPIRIS
Kesadaran Krisis akhlaq, dan dekadensi moral
telah melanda.Norma-norma agama dan masyarakat yang baik hampir-hampir telah
hilang. Kemaksiatan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan, Belum lagi nyawa,
harta dan kehormatan yang menjadi bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan
rasa berdosa. Islam adalah agama yang sempurna. Menempatkan akhlaq pada
kedudukan yang tinggi, hingga keduanya tak bisa terpisahkan Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang terbaik dari
kalian adalah yang terbaik akhlaqnya" (HR. Bukhari Muslim) "Orang beriman yang paling sempurna
keimanannya adalahyang paling baik akhlaqnya" (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Mari kita bercermin, perbaiki jati diri, menggapai kesempurnaan iman, meraih
kemuliaan Islam, berhiasdengan akhlaqmenabur kebaikan, menyemai kasih sayang
dan kejujuran menebar keadilan, menyiangi hawa nafsu dan kerendahan menuai
keridhaan Allah Subhaanahu wata'aala. Kita wujudkan bahwa dengan akhlaq yang
mulia, Umat Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam
semesta. Dari sekian banyak akhlak terpuji, dapat dilakukan dengan memahami dan
merealisasikan akhlak bercermin, tentunya dengan syari’at Islam, dan kita bisa
memulai dari diri kita sendiri, secara tidak langsung memberi contoh kepada
orang lain di sekitar kita. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi pada
zaman seperti ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menginformasikan
atau memberi informasi mengenai berhias menurut syari’at Islam.
Kendala Untuk merealisasikan akhlak berhias, tentunya tidak mudah. Pada
awalnya kita kesulitan untuk mendapatkan informasi secara lengkap mengenai tata
cara berhias menurut syari’at Islam. Namun, zaman telah menyelesaikan kesulitan
tersebut, sudah banyak informasi tentang tata cara berhias menurut syari’at
Islam. Walaupun
sudah banyak informasi tentang tata cara berhias yang sesuai dengan syari’at
Islam, masih ada saja saudara seiman kita yang tidak benar benar memakai
syari’at Islam untuk berhias. Memang aurat mereka tertutup rapat, namun, karena
sangat rapat sampai menjiplak lekukan tubuh saudara seiman kita tersebut.
Selain itu, banyak saudara seiman diantara kita yang tidak membulatkan niat
berhias karena ibadah kepada Allah SWT, namun lebih kepada memamerkan harta
atau kepunyaan mereka, dengan kata lain semata-mata hanya untuk riya’ kepada
orang lain.Jika bicara soal fakta, data ataupun bukti di kehidupan nyata,
mungkin kita bisa menilai dan melihat sendiri orang-orang di sekitar kita,
bahkan orang-orang terdekat kita.
Solusi Setelah mengetahui kendala pada tata
cara berhias menurut syari’at Islam, pasti akan ada kemauan untuk menemukan
solusinya, berikut adalah beberapa solusinya :
a. Jilbab Salah satu jenis pakaian yang dapat
menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab.Jilbab beragam jenisnya, tetapi
walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat
menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia. Telah menjadi
suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara dan di
setiap masa pada
semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli
tasawuf, bahwa rambut wanita
itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan
orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah Q.S.An Nur: 31. Maka, berdasarkan ayat
di atas, Allah swt. telah melarang bagi
wanita Mukminat untuk
memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir
(biasa tampak). Di antara para
ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita
itu termasuk hal-hal
yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan
luas, hal itu
digolongkan perhiasan yang tidak tampak. Allah telah
memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat
di atas, untuk
menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka
di bagian dada. Arti
Al Khimar itu ialah kain untuk
menutup kepala. Al Qurthubi berkata,
“Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum
wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke
belakang, sehingga dada, leher dan telinganya
tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup
bagian mukanya, yaitu dada. Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah
berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah,
kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis dibagian
lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini amat
tipis, tidak dapat menutupinya.”
b.
Perhiasan Nabi menganjurkan agar
wanita berhias. Al Qur’an
memang tidak merinci
jenis-jenis perhiasan salah
satu yang diperselisihkan para ulama
adalah emas dan
sutera sebagai pakaian
atau perhiasan lelaki. “ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An Nahl : 14) Dalam Al Qur’an,
persoalan ini tidak disinggung, tetapi
sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh
kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil
sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di
sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki
umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i). Pendapat ulama berbeda-beda tentang
sebab-sebab diharamkannya kedua hal
tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya menjadi
simbol kemewahan dan perhiasan
yang berlebihan, sehingga menimbulkan
ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap
angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
c. Kosmetik
Wajah Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith
disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah
campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar
indah warnanya.”Selain
itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.biasa berhias dengan
shufrah yaitu wewangian berwarana kuning.Diperbolehkan pula menggunakan
celak.
Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami
dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama
empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan
memakai pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.Hadist), tersebut
menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup
(wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak
dibolehkan. Telapak
Tangan Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku
(khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam
peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak
mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau
laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi:
“Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan
inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti
cincin dan gelang.
Parfum Disunnatkan menggunakan farfum bagi
laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram
untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung)
atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki
asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
d. Tatto Wasym (tato) ialah memberi tanda pada
muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan.Sebagian orang
Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato
sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi
badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka Adapun
hal-hal yang dianggap
oleh manusia baik,
tetapi membawa kerusakan dan
perubahan pada tubuhnya, dari
yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak
bagi fitrah manusia,
tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak
memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan
tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto,
yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga,
simbol-simbol dan sebagainya mempertajam
gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang
bersifat palsu, menipu dan sebagainya).”(Hadis shahih). Rasulullah bersabda:
“Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita
yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang
meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”.
Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya”. (Muttafaq’Alaih).
e.
Menyambung Rambut Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi
sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya
tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan
dianggap sebagai tipu muslihat. Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah
seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau
berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut
dan mengatakan, “Inilah rambut
yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah
(penyambung), yang dipakai
oleh wanita untuk menyambung
rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu
hal itu adalah
perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama,
apakah kalian tidak melarang hal itu?
Padahal aku telah mendengar sabda
Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena
para wanitanya memakai itu
(rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari).
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan Berhias dapat menunjukkan
kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh
positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk
beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila
berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji
kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan
Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya
laki laki dilarang memakai cincin emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang
demikian itu adalah haram. Hal ini dapat kita telusuri dalam kisah nenek moyang
manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam perangkap yang diciptakan setan
untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang sepintas lalu menyenangkan, namun
kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan Hawa dihukum dengan diturunkan ke
bumi, sebagaimana Firman Allah :
فَوَسْوَسَ
لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَاتِهِمَا
وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ
أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran
jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup.
Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini,
agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal
(dalam surga).”
Sebagaimana telah disinggung juga di atas,
berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia bebas
memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera dan tuntutan status
sosial, momentum serta perkembangan zaman.Namun walaupun merupakan kebebasan
Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias. Islam memerintahkan untuk
berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing,
memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan dengan dandanan
yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti shalat dan
haji.Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah dan baik,
namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal ini
sesuai dengan Firman Allah :
يَابَنِيآدَمَخُذُواْزِينَتَكُمْعِندَكُلِّمَسْجِدٍوكُلُواْوَاشْرَبُواْوَلاَتُسْرِفُواْإِنَّهُلاَيُحِبُّالْمُسْرِفِينَ
Artinya : "Wahai anak cucu Adam!Pakailah
pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi
jangan berlebihan.Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih-
lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami
bahwa, Islam menganjurkan manusia untuk hidup secara wajar dan sederhana.
Berpakaian secara wajar dan lazim, tidak kurang dan tidak pula berlebihan,
tidak berlaku sombong dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja serta
konsisten dengan ajaran Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
http://al-ilmu.com/books/detail.php?id=78
http://fatihulihsan.wordpress.com/2012/08/24/akhlak-berhias/
http://asno-dharmasraya.blogspot.com/2011/11/akhlak-berhias.html
http://coretanmusiman.blogspot.com/2013/07/review-buku-yuk-berhijab.html
http://albadrln.wordpress.com/2013/06/18/resensi-buku-udah-putusin-aja/ Cheap
Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tidak ada komentar:
Write komentar